Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru

Pada artikel sebelumnya telah dijabarkan mengenai bentuk-bentuk perlindungan terhadap guru yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengakuan atas kekayaan intelektual yang diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen (UU 14 Tahun 2005). Pada artikel kali ini akan dibahasa khusus mengenai perlindungan guru dalam aspek hukum. Penting, mengingat banyak kejadian, guru yang tersandung kasus hukum, baik karena tuntutan orangtua/masyarakat terhadap guru maupun guru yang memang harus menuntut jika sewaktu menjalankan tugas tidak terlindungi dari kekerasan misalnya.

Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru


Yang dimaksud guru disini  adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan hukum terhadap guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya seorang guru dilindungi oleh UU dan peraturan yakni
termaktub dalam

  1. PP No. 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru Pasal 7 ayat (1) huruf h : mengamanatkan bahwa guru harus “Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” 
  2. Pasal 39 ayat 2: “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.”
  3. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (1) huruf d : “Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual”
  4. UU No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Dasar Hukum Perlindungan terhadap Guru
Dasar Hukum Perlindungan terhadap Guru

Adapun bentuk Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.


Pihak yang Wajib Memberikan Perlindungan Terhadap Profesi Guru

Dalam PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pihak yang wajib memberikan perlindungan terhadap guru adalah:
  1. Pemerintah
  2. Pemerintah daerah
  3. Satuan Pendidikan
  4. Organisasi profesi guru
  5. Masyarakat
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru


Pihak yang Berhak Melakukan Pengaduan
Jika ada pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, yang dapat merugikan guru, berikut ini pihak-pihak yang bisa melakukan pengaduan.
  1. Guru atau ahli waris guru yang bersangkutan
  2. Sekelompok guru yang mempunyai kepentingan yang sama
  3. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atas dasar surat kuasa guru/ahli waris guru
  4. Pemerintah/organisasi profesi/instansi terkait apabila pelanggaran hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian besar/korban yang tidak sedikit.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Pihak yang Berhak Melakukan Pengaduan

Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan berarti setiap masalah harus selalu diselesaikan secara hukum. Jika masih bisa diupayakan penyelesaian secara damai (kekeluargaan), tetapi bukan berarti diselesaikan dengan cara pelaku memberikan “uang damai” 


Related Posts