Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan tahun 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud terbaru perihal penyaluran aneka tunjangan guru untuk tahun 2018. Permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi tentang petunjuk teknis penyaluran dan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan.

Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan tahun 2018 juknis penyaluran tunjangan khusus tunjangan profesi guru dan tunjangan tambahan penghasilan tahun 2018 permendikbud nomor 10 tahun 2018

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Besaran tunjangan khusus.

Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

Tunjangan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Besaran tunjangan tambahan penghasilan adalah Rp 250.000,-/bulan

file lengkap format pdf bisa diunduh pada file di bawah:



 File salinan Permendikbud 10 tahun 2018 lainnya.

Tunjangan Profesi  di link ini
Tunjangan Khusus di sini 
Tunjangan tambahan penghasilan di link ini 

Related Posts