Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Besaran tunjangan khusus.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Tunjangan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Besaran tunjangan tambahan penghasilan adalah Rp 250.000,-/bulan
file lengkap format pdf bisa diunduh pada file di bawah:
File salinan Permendikbud 10 tahun 2018 lainnya.
Tunjangan Profesi di link ini
Tunjangan Khusus di sini
Tunjangan tambahan penghasilan di link ini