Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PPGJ bagi Peserta Program Keahlian Ganda

Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani oleh direktur Pembinaan Guru Pendidikan dan menengah dan Pendidikan khusus Ditjen GTK kemdikbud dapat kami informasikan perihal PPG Dalam Jabatan bagi Peserta Program Keahlian Ganda Tahun 2018 sebagai berikut

Menindaklanjuti pelaksanaan program Keahlian Ganda Angkatan II yang telah berakhir, dengan ini diinformasikan  bahwa bagi guru yang telah menyelesaikan  program  keahlian  ganda dapat mengikuti  PPG Dalam  Jabatan  tahun 2018. PPG Dalam  Jabatan  tersebut  akan dilaksanakan  di perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Sehubungan  dengan  pelaksanaan  PPG  Dalam  Jabatan  tersebut,  dengan  hormat  kami  sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1.      Guru   calon   peserta   PPG   Dalam   Jabatan   harus   memenuhi   persyaratan   akademik  dan
administrasi.

2. Persyaratan    akademik    peserta   Program    Keahlian    Ganda   ditunjukkan    dengan   telah dinyatakan lulus program Keahlian Ganda dan persyaratan administrasi ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi sebagaimana terlampir.

3.      Peserta    yang    dinyatakan    memenuhi    persyaratan    akademik    dan    administrasi   wajib
melakukan registrasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id.

4.      Informasi  terkalit  dengan  sistem  pembelajaran,  pembiayaan,  pemberkasan,  registrasi,  dan
jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir.

Untuk kelancaran pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan  informasi  terlampir  kepada  guru  yang  lulus  program  Keahlian  Ganda  dan Uji Kompetensi Keahlian.


Informasi Sistem Pembelajaran dan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Program Keahlian Ganda


A. Sistem Pembelajaran

PPG Dalam Jabatan mengikuti sistem pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemenristek Dikti  yaitu  melalui  moda  Hybrid  Learning  dengan  3 (tiga)  tahapan  pembelajaran  sebagai berikut.

1. Pembelajaran melalui daring selama 12 minggu melalui virtual class (e-learning) untuk pendalaman materi bidang studi PPG yang dipilih. Guru mempelajari modul yang telah disediakan dalam sistem pembelajaran daring. Selama pembelajaran daring Guru tidak meninggalkan tugas mengajar. Bagi guru yang tidak memenuhi kecukupan waktu dalam mengikuti kelas daring sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka tidak dapat melanjutkan ke pembelajaran berikutnya melalui tatap muka.

2. Pembelajaran   melalui   tatap   muka   selama   5   (lima)   minggu   di   perguruan   tinggi penyelenggara   PPG  Dalam  Jabatan   untuk  menyusun   perangkat   pembelajaran   dan proposal penelitian tindakan kelas.

3.      Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama 3 (tiga) minggu di sekolah yang ditentukan
oleh perguruan tinggi penyelenggara.

Untuk huruf b dan c di atas, guru harus meninggalkan tugas mengajar. Setelah menyelesaikan
3  (tiga)  tahapan  pembelajaran,  guru  mengikuti  uji  kompetensi  mahasiswa  PPG  (UKMPPG)
dengan menggunakan standar nasional.

B.     Pembiayaan

Biaya  pelaksanaan   PPG  Dalam  Jabatan  terdiri  atas  2  komponen  biaya,  yaitu  1)  biaya pendidikan,  dan 2) biaya  pribadi  (meliputi  transportasi,  akomodasi,  konsumsi,  dan biaya pribadi lainnya). Pemerintah Pusat memberikan biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 dan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan dari Program Keahlian Ganda diberikan bantuan biaya pribadi sebesar Rp3.000.000.

C.     Persyaratan Administrasi dan Pemberkasan

Persyaratan administrasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda sebagai berikut.

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi  yang  memiliki  program  studi  yang  terakreditasi,  dibuktikan  dengan  fotokopi ijazah S-1/ D-IV yang telah dilegalisasi.

2. Dinyatakan  lulus  program  keahlian  ganda  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  dari PPPPTK   penyelenggara   Program   Keahlian   Ganda   dan  Surat   Keterangan   lulus   uji kompetensi keahlian dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2).

3.      Masih  aktif  mengajar  dibuktikan  dengan  memiliki  SK  pembagian  tugas  mengajar  dari
kepala sekolah tahun terakhir.

4.      Berstatus  guru  PNS,  guru  Bukan  PNS  di  sekolah  negeri,  dan  guru  tetap  yayasan  (GTY)
dibuktikan dengan SK Pengangkatan tahun terakhir.

5.      Sehat  jasmani  dan  rohani,  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  sehat  dari  dokter
pemerintah. 
6.      Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), dibuktikan dengan surat
keterangan bebas NAPZA dari yang berwenang (kepolisian/dokter pemerintah/BNN).
7.     Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian Guru   yang   telah   memenuhi   seluruh   persyaratan   di   atas   wajib   mengirimkan   berkas
administrasi  sebagaimana  nomor 1-7 di atas. Berkas dimasukkan  ke dalam amplop coklat dan diurutkan sesuai nomor berkas. Pada pojok kanan atas dituliskan identitas guru yaitu nama,  NUPTK,  nama  sekolah,  kompetensi  keahlian  yang  diikuti  pada  Program  Keahlian Ganda.

Berkas tersebut kami terima paling lambat tanggal 22 Juni 2018 dan dikirim ke alamat:

DIREKTORAT PG DIKMEN  PO BOX 1080 JKS 12080

Guru  yang  dinyatakan  lulus  verifikasi  berkas  ditetapkan  sebagai  mahasiswa  PPG  Dalam Jabatan tahun 2018. Penempatan perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan dapat dilihat pada laman sergur.id pada tanggal 25 Juni 2018.

D.     Registrasi

Seluruh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi   ini   adalah   untuk   memastikan   bahwa   seluruh   peserta   PPG   Dalam   Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Guru yang telah lolos seleksi  akademik  dan administrasi  tetapi belum ditetapkan  sebagai Mahasiswa  PPG Dalam  Jabatan  Tahun  2018 atau guru yang menyatakan  “tidak  bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melakukan registrasi  sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019.

Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.

1.      Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan

Guru   membuka   laman   sergur.id   dan   membaca   dengan   seksama   informasi   dan
ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a.      pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b.      alur registrasi;
c.      biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d.      pengisian identitas diri dan pakta integritas.

2.      Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi

Setelah  membaca  dan  memahami  informasi  dan  ketentuan  pelaksanaan  PPG  Dalam Jabatan  serta  pembiayaan,  semua  guru  calon  peserta  wajib  melakukan  konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.      Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman
serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan  keluarga,   kesehatan,   biaya,  atau  alasan  lainnya,  wajib  mengkonfirmasi melalui laman. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan  pada tahun berikutnya  tanpa melalui  seleksi  akademik  dan administrasi lagi.
c. Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi akhir sebagai peserta PPG Dalam  Jabatan  selanjutnya  ditetapkan  sebagai  Mahasiswa  PPG  Dalam  Jabatan Tahun 2018.


3.      Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas

Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani  oleh  kepala  sekolah.  Pakta  integritas  ditandatangani  oleh  Mahasiswa PPG Dalam Jabatan di atas Materai Rp6.000.

Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan  kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.  Format A1 dan pakta integritas yang telah dicetak dan ditandatangani dibawa pada   saat lapor diri ke perguruan  tinggi penyelenggara  PPG sesuai jadwal di bawah atau jadwal yang ditetapkan oleh perguruan tinggi

4.      Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah

Mahasiswa  PPG  Dalam  Jabatan  wajib  menandatangani   Surat  Perjanjian  Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan  dana Bantuan Pemerintah  Biaya Pendidikan  PPG Dalam Jabatan. Di samping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban  Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan  PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.

Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Jadwal pelaksanaan pembelajaran PPG Dalam Jabatan angkatan II Tahun 2018 ditetapkan:



Guru  yang  sudah  melakukan  konfirmasi  kesediaan  sebagai  mahasiswa  PPG  Dalam  Jabatan tahap II tahun 2018 menunggu  informasi  lebih lanjut dari perguruan  tinggi penyelenggara terkait tata cara dan jadwal pelaksanaan pembelajaran daring.

Bagi guru yang tidak melakukan pemberkasan dan registrasi sebagaimana jadwal tersebut dinyatakan  mengundurkan  diri sebagai  mahasiswa  PPG Dalam Jabatan  tahun 2018 dan dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Surat resmi unduh di tautan di bawah ini


Related Posts