Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan akhirnya memperbaharui peraturan mengenai petunjuk pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2019-2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemdikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat yang ditandatangani Sekjen Ditjen GTK Kemdikbud itu ditujukan kepada kepala daerah (gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia tersebut) berisi pemberitahuan mengenai perubahan peraturan PPDB tahun 2019.
Berikut isi lengkap surat edaran Kemidkbud nomor 3 tahun 2019
SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal,
maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahu n 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur
dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian tadi isi Surat Edaran Kemdikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
File Permendikbud nomor 20 tahun 2019 silakan unduh di tautan ini