Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Revisi aturan PPDB 2019 (SE Kemdikbud no 3/2019)


Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan akhirnya memperbaharui peraturan mengenai petunjuk pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2019-2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemdikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat yang ditandatangani Sekjen Ditjen GTK Kemdikbud itu ditujukan kepada kepala daerah (gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia tersebut) berisi pemberitahuan mengenai perubahan peraturan PPDB tahun 2019.

Berikut isi lengkap surat edaran Kemidkbud nomor 3 tahun 2019

SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG  PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

1. Gubernur  di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam rangka pelaksanaan  penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah  Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur  zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa daerah yang belum  dapat melaksanakan secara optimal,
maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen)  dari daya tampung Sekolah;  dan
3. jalur  perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahu n 2018  tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada  Gubernur
dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar  dapat melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demikian tadi isi Surat Edaran Kemdikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

File Permendikbud nomor 20 tahun 2019 silakan unduh di tautan ini

Related Posts