Yang intinya menegaskan bahwa jabatan Kepala Sekolah bukan lagi sebagai tugas tambahan namun guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dari tingkat TK, SD, SLTP, hingga SLTA.
Disebutkan pula ada beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh Guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah. Jika pengangkatan tidak memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan tidak sahnya jabatan kepala sekolah yang dimiliki dan dapat berimplikasi pada pengelolaan Dana BOS, penerbitan rapor, ijazah dan tidak berhak atas tunjangan kepala sekolah.
Salah satu persyaratan adalah Kepala Sekolah wajib memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Untuk persyaratan yang satu ini sudah disebutkan dalam Permendikbud no. 6 tahun 2018 Bab XI pasal 21 e. " Kepala Sekolah yang sedang menjabat namun belum memiliki STTP PCKS, maka wajib engikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah.
Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diberikan masa transisi selama 2 tahun sejak Permendikbud nomor 6 tahun 2018 diundangkan.
Demikian Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang diterbitkan dalam rangka mengingatkan kembali apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi guru untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah. File pdf bisa diunduh disini
Lihat juga Surat Edaran Surat nomor 19998/B.B1.3/GT/2018 Dirjen GTK Kemdikbud tentang
Tata kelola Kepala Sekolaj dan Pengawas Sekolah Silakan klik disini