Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Hasil UN SMA/Sederajat Dijadikan Pertimbangan Masuk PTN

Hasil Ujian Nasional (UN) SMA/sederajat digunakan sebagai pertimbangan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kebijakan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 0123/MPK.H/KR/2015 Nomor: 8/M/KB/II/2015.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Furqon menyampaikan, PTN dapat memanfaatkan hasil UN di antaranya untuk mengetahui peringkat siswa relatif pada tingkat sekolah dan daerah, kompetensi siswa dalam memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL), dan peta sub kompetensi siswa untuk matrikulasi dan penentuan program studi. “PTN juga dapat menggunakan indeks integritas untuk memastikan integritas calon mahasiswa dan sekolahnya,” katanya.

Manfaat lainnya, kata Furqon, adalah untuk afirmasi daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T) dengan lebih terstruktur dan meningkatkan keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

0123/MPK.H/KR/2015 Nomor: 8/M/KB/II/2015.


Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Menristekdikti Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 disepakati hal-hal berikut:
1. Hasil UN SMA/Sederajat digunakan sebagai pertimbangan dalam SNMPTN
2. Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/Sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh Panitian SNMPTN dan PTN
3. Puspendik menyerahkan pengolahan hasil UN kepada panitia SNMPTN paling lambat 2 Mei 2015.

Related Posts