Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Bantuan Dana MGMP/Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015

Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud pada tahun 2015 ini membuat program bantuan dana kepada MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran tingkat SMP untuk seluruh Indonesia. pemberian dana bantuan langsung kepada kelompok  kerja, yang dalam hal ini adalah MGMP SMP diberikan setelah MGMP membuat proposal ke P2TK Dikdas.

antuan dana untuk kelompok kerja MGMP(musyawarah guru maapelajaran) tingkat SMP dari P2TK dikdas tahun 2015
alur bantuan dana untuk MGMP SMP
Penggunaan dana bantuan peningkatan karier PTK SMP difokuskan untuk kegiatan pembinaan karier (binkar) dan pengembangan profesionalisme dan peningkatan karier PTK SMP. Adapun Jumlah pemberian dana bantuan peningkatan karier sebagaimana tertuang dalam DIPA Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015 yaitu sebanyak Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) perMGMP SMP. Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2015.



Prsyaratan untuk mendapatkan bantuan dana MGMP tahun 2015


Persyaratan pengajuan proposal untuk memperoleh dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 yaitu:
  1. mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang  disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
  2. memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan, telepon rumah, nomor HP. (Format lampiran 3);
  3. masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya program kerja dan dilampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
  4. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
  5. memiliki sistem manajemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
  6. memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP, berikut fotokopi saldo akhir minimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sesuai aturan bank penabung pada saat proposal dikirim;
  7. melampirkan surat verifikasi rekening aktif dari pihak Bank Pemerintah yang bersangkutan dan ditandatangani oleh pejabat Bank dan dibubuhi stempel Bank yang bersangkutan. 
MGMP yang dapat mengajukan proposal adalah

  •     MGMP PKn;
  •     MGMP Bahasa Indonesia;
  •     MGMP Bahasa Inggris;
  •     MGMP Matematika;
  •     MGMP IPA;
  •     MGMP IPS;
  •     MGMP Seni dan Budaya;
  •     MGMP Penjasorkes;
  •     MGMP Muatan Lokal (Bahasa Daerah, PTD, Prakarya, TIK, dan sejenisnya);
  •     MG BP/BK.

Pengusul wajib mengirimkan proposal selambat-lambatnya tanggal 30 April 2015 (stempel POS) dan sudah diterima paling lambat pada tangal 15 Mei 2015. Panduan, informasi dan persyaratan Selengkapnya untuk mendapatkan dana bantuan MGMP ini bisa diunduh ditautan ini. 
 https://app.box.com/s/aoepjul1ctltsqj86o46wiquy5prh8np
Setelah didownload silakan di ekstrak (klik kanan pilih extrax here) masukkan password "jetjetsemut.blogspot.com" tanpa tanda petik.

contoh proposal usulan dana MGMP dll bisa diunduh di tautan ini



Related Posts