Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Cara Penulisan Ijazah dan SHUN 2016 Perka Balitbang


Ujian Nasional SMA sederajat dan SMP sederajat sudah selesai. Sekolah tentu mempersiapkan SHU dan Ijazah. Untuk persiapan siswa mendaftar di sekolah yang baru tentu sekolah mempersiapkan SHU sementara sedangkan ijazah masih menunggu blangko dari Dinas Pendidikan Propinsi.
Berikut ini ada beberapa poin penting panduan dan petunjuk pengisian ijazah dan SHU tahun 2016. file lengkap ada diakhir artikel ini.

Cara Pengisian Halaman DEPAN Ijazah


a. Pengisian Kepala Sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL
  1. SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum  pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.

c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sama dengan poin b 12 2 diatas

d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sama dengan poin b 1 dan 2 diatas ditambah, jika

  • Wali dituliskan bila pemilik Ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

e. Pengisian nomor induk siswa pemilik Ijazah  sesuai dengan nomor induk siswa   pada satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk.

Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit
sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian

Contoh: 
  •    SD             1-16-04-04-175-002-7
  •    SMP           2-16-01-04-294-193-6       
  •    SMA          3-16-02-21-428-215-2                  
  •    SMK          4-16-02-21-428-215-2      

 Pengisian sekolah asal pemilik Ijazah adalah sekolah tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan penyelenggara ujian yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh:  Sekolah A sudah terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah peserta didik dari sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan sekolah B. 


 i. Untuk Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB jenis ketunaan diisikan sesuai dengan ketunaan peserta didik yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, autis, tunagrahita, dan tunaganda. 
j. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
  1. Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.  Contoh :  Merauke, 10 Juni 2016


k. Pengisian nama Kepala Sekolah adalah nama Kepala Sekolah atau Plt  Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila Kepala Sekolah masih dijabat Plt mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:

a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota; 
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.

l. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 

m. Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.  

n. Nomor Ijazah
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
juknis cara pengisian ijazah dan shun 2016
contoh blangko ijazah SMP

Cara Penulisan Ijazah Halaman Belakang

Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai  berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum  pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
Pengisian tempat tanggal lahir, Nomor Induk Sekolah, NISN sama seperti poin pengisian ijazah halaman depan di atas

Pengisian Nilai Rata-rata Rapor:
1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 s/d 5.

Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma. 

Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah  Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.

petunjuk panduan cara mengisi dan menulis ijazah sd smp sma smk ma 2016
blangko ijazah SMP halaman belakang

Untuk lebih lengkap cara pengisian ijazah Berikut akan admin share mengenai petunjuk teknis penulisan Ijazah tahun 2016 dari Badan Litbang Kemdikbud. Unduh secara lengkap Juknis Penulisan Ijazah Perka Balitbang di tautan tautan di bawah ini.

1. Juknis penulisan Ijazah SD, SMP, SMA SMK MA lengkap Klik di sini
2. Perka Balitbang mengenai Blangko Ijazah  disini
3. Perka Balitbang mengenai Blangko SHU disini


Related Posts