Di sekolah/madrasah, tak pelak membutuhkan yang tenaga non pendidik, sebut saja tenaga administrasi. Terlebih semakin banyak aplikasi pendataan yang memerlukan skill dan kemampuan khusus yang tidak semua guru punya. Dalam peraturan Mendikbud telah ditetapkan mengenai standar minimal yang wajib diikuti oleh sekolah. Ada beberapa Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
Semua wajib memenuhi standar, baik secara Kualifikasi, maupun Kompetensi.Untuk kualifikasi wajib memenuhi standar pendidikan minimal sedangkan standar kompetensi terdiri dari kompetensi kepribadian, sosial, teknis dan manajerial.
Admin sekolah |
Di dalam permendikbud ini disebutkan pula sub kompetensi yang bisa dijadikan acuan uraian tugas tenaga administrasi sekolah. Admin tidak akan membahas panjang lebar, hanya memberikan poin-poin penting yang kiranya wajib diketahui oleh insan pendidikan di sekolah.
Ada 12 macam tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan tenaga layanan khusus sesuai permendikbud 24 tahun 2008:
- Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
- Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
- Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
- Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
- Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
- Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
- Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
- Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
- Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
- Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
- Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
- Petugas Layanan Khusus, yang terdiri dari Penjaga sekolah, tukang kebun, tenaga kebersihan, pengemudi, dan pesuruh