Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

MOS seharusnya dilakukan Guru


Kasus meninggalnya Evan yang dikait-kaitkan dengan kegiatan MOS di sekolahnya membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menegaskan agar pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru (MOPDP) harus dipimpin langsung oleh guru, sementara siswa tidak menjalankan MOPDP yang berbau peloncoan.
MOS

Erlinda menilai, jika MOPDP dijalani guru, maka pelaksanaannya sesuai dangan Peraturan Menteri (Permen). MOPDB sendiri bertujuan untuk memperkenalan keluarga besar sekolah, budaya, lingkungan, serta kegiatan sekolah yang mendidik. Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti, menyayangkan pelaksanaan MOPDB yang seharusnya menjadi ajang menyenangkan bagi anak, namun menjadi ajang duka cita.

"Kegiatan MOPDB bertujuan untuk mengenalkan sekolah dan kegiatan baru. Bukan kegiatan mencekam dan menjadi ajang balas dendam senior kepada junior di sekolah," ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus dapat membuat sistem yang menjauhkan peserta didik dari budaya kekerasan, baik dari senior, alumni, bahkan para guru.

Sementara itu SekJen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengatakan, pelaksanaan MOPDB, sebenarnya bermaksud baik. Namun, pada praktiknya, terjadi banyak penyimpangan selama bertahun-tahun dan pembiaran oleh semua pemangku kepentingan pendidikan. beritasatu

Related Posts