Dirjen GTK memaparkan sertifikat pendidik sejatinya kebutuhan pribadi guru. Apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah disertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu guru yang sudah mengabdi maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
Jadi bagi guru yang diangkat per 1 Januari 2016 lah yang harus mengeluarkan biaya sendiri jika ingin mengikuti sertifikasi guru. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi (bantuan kemdikbud) dan sertifikasi guru dengan biaya sendiri guru yang bersangkutan.