Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas pendidikan Guru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT membutuhkan 100 Orang Guru Kontrak Provinsi NTT yang
nantinya akan ditempatkan di SMA dan SMK pada setiap kabupaten/kota se-NTT dengan rincian formasi terlampir.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sarjana Pendidikan (S.Pd) baik S1 maupun S2 atau memiliki Akta IV untuk mengajar.
3. Memiliki kompetensi di bidangnya sesuai formasi mata pelajaran yang dibutuhkan.
B. Persyaratan Khusus
1. Berusia setinggi-tingginya 45 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 (01-01-2016).
2. Bukan Guru kontrak Kabupaten/Kota, dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan Guru Kontrak Kabupaten/Kota.
3. Bersedia ditempatkan dimana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota tempat mendaftar menjadi guru
kontrak.
Klik di tautan ini untuk info lengkap