Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pelatihan Guru Pintar TIK/Duta Rumah Belajar


Pustekkom membuka kesempatan untuk Bapak dan Ibu Guru (Baik PNS maupun NON PNS) untuk menjadi Duta Rumah Belajar

Apa itu Duta Rumah Belajar?

Merupakan perpanjangan tangan dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud, dalam melakukan sosialisasi pemanfaatan media pembelajaran berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di masing-masing provinsinya.

Keuntungan menjadi #DutaRumahBelajar:
1. Berkesempatan mengikuti bimbingan teknis pengembangan bahan ajar berbasis TIK baik di pusat maupun daerah
2. Berkesempatan dilibatkan pada kegiatan Pustekkom baik di pusat maupun daerah
3. Bertemu dan bertukar wawasan dengan guru-guru dari seluruh Provinsi di Indonesia
4. Mendapatkan segudang pengalaman dalam memajukan pendidikan di Indonesia melalui TIK

Pelatihan Guru Pintar TIK/Duta Rumah Belajar

Pemilihan #DutaRumahBelajar akan dilaksanakan dengan 4 Level Bimtek TIK, dimana setiap level berlaku sistem penyisihan. Setiap level ada disediakan sertifikat!
Level 1 dan 2: dilakukan secara online
Level 3 dan 4: dilakukan secara tatap muka

Pendaftaran dan Informasi selengkapnya:
http://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id

Unduh panduan pendaftaran di link http://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/uploads/panduan_pendaftaran_pelatihan.pdf

Keuntungan Mengikuti Pelatihan

1. Meningkatkan Kompetensi Guru Dalam Pemanfaatan TIK;
2. Mengenal Portal Rumah Belajar dan Fitur-fiturnya;
3. Dapat Membuat Rancangan Pembelajaran Terintegrasi TIK;
4. Dapat Mengembangkan Bahan Belajar Berbasis Multimedia dan Web;
5. Mendapat Bahan-Bahan Pelatihan;
6. Mendapat Sertifikat dari Pustekkom Kemendikbud;
7. Gratis dan Tidak Dipungut Biaya.

Syarat dan Ketentuan

1. Peserta pelatihan bukan guru TIK (Khusus pelatihan pengembangan video dan audio pembelajaran diprioritaskan guru SMP).
2. Usia maksimal 45 tahun untuk pelatihan Pemanfaatan Rumah Belajar untuk Guru Mata Pelajaran
3. Panitia menyediakan konsumsi, materi dan sertifikat (*).
(*) Sertifikat terdiri dari dua jenis :
a. Sertifikat peserta yang telah mengikuti pelatihan.
b. Serfitikat peserta yang telah lulus pelatihan (diberikan setelah peserta mengumpulkan hasil pelatihan).
4. Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan penginapan.
5. Calon peserta belum pernah mengikuti pelatihan yang sejenis.

Silakan cari propinsi dimana Bapak Ibu berada kemudian mendaftar sesuai dengan provinsi masing-masing

Related Posts