Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 tahun 2016


Keputusan Menteri Agama RI perihal konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016

KMA 303 tahun 2016
KMA no 303 tahun 2016
KMA 303 tahun 2016

Isi keputusannya yakni Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan profesi guru.

Related Posts