Keputusan Menteri Agama RI perihal konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016
KMA no 303 tahun 2016 |
Isi keputusannya yakni Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan profesi guru.