Berikut info lengkapny, klik gambar untuk memperbesar.
Isinya yakni penjelasan pihak Kemenag yang telah melakukan kajian mengenai surat nomor 2406 tahun 2016 tersebut dan akan segera mencabut dan segera merevisi diktum kesatu dengan merujuk kembali diktum ke 4 keputusan dirjen pendis nomor 1715 sebelumnya,.
Oke guru Madrasah yang lulus sergur 2015 akhirnya bisa bernafas lega. Karena kemungkinan besar tunjangan profesi mereka akan tetap dibayarkan untuk tahun 2016 ini. Selamat.
info resmi silakan buka situs kemenag di https://www.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=38347