Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2018


Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan surat nomor 7214 tahun 2017 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
petunjuk teknis penyaluran dan pembayaran tunjangan sertifikasi profesi guru madrasah kemenag tahun 2018


Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru. Pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah. 

Buka Juga:

Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI
Pedoman Pemenuhan Kerja Guru Madrasah
Juknis BOS Madrasah 2018
Membuat Jadwal Mengajar Guru Agama di Simpatika

Guru madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran tunjangan profesi bagi guru madrasah sebagai berikut: 

  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Silakan unduh di tautan ini juknis lengkap tunjangan profesi guru madrasah kemenag

Related Posts