Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Diskon jika Guru Naik "Burung" Garuda


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Garuda Indonesia menjalin kerja sama memberi diskon khusus tiket penerbangan kelebihan bagasi bagi para guru dan tenaga kependidikan.
Hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kemdikbud-Garuda Indonesia di Jakarta, 31 Juli 2015.

MoU ini merupakan sebuah kerjasama dari Kemdikbud bersama dengan Garuda Indonesia sebagai sebuah penghargaan bagi guru. Kegiatan guru ini sangat luas baik bagi pendidikan maupun untuk liburan. Pemberian diskon khusus sebesar lima persen untuk rute domestik kelas F,J,C,D, Y,B,M,K,N dan 100 persen untuk rute internasional di kelas F,J,C,D,Y,B,M,K, dan N. Juga pemberian fasilitas bagasi tambahan sebesar 10 kilogram untuk kelas J,C,D,Y,B,M,K, dan N.

MOU kerjasama Garuda Indonesia dan Kemdikbud dalam rangka penghargaan bagi guru. Diskon bagi guru jika naik garuda Indonesia. Diskon tersebut dikhususkan bagi perjalanan dinas beserta perjalanan pribadi dan keluarga inti yang terdiri dari pasangan dan tiga orang anak.
MOU Kemdikbud dan Garuda Indonesia
Diskon tersebut dikhususkan bagi perjalanan dinas beserta perjalanan pribadi dan keluarga inti yang terdiri dari pasangan dan tiga orang anak.

Selain pemberian diskon khusus, Garuda Indonesia juga memberikan layanan "check in" khusus, donasi pon penerbangan, dan fasilitas lainnya. Nota kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun, sejak ditandatangani oleh kedua pihak.

Kerjasama yang dilakukan dengan pihak Garuda ini dinilainya memiliki gerakan yang sangat cepat dan memiliki latar belakang yang bagus atas hadirnya pertanyaan dari pihak Garuda terkait apa yang sudah kita berikan kepada guru selama ini. Walau persyaratan untuk guru berprestasi ini belum rampung, sudah terdapat daftar guru berkarya yang akan menerima penghargaan ini sebagai yang pertama.

Related Posts