Sampai hari ini masih saja ada yang "gak percaya" kalo Padamu Negeri sudah tidak dipakai lagi oleh Kemdikbud. Status lama diakun fanspage Padamu Negeri bertanggal 18 Juni 2015 diupload ulang utk meyakinkan. Padahal per 29 Juni Dirjen GTK sudah resmi merilis Edaran "sudah tidak lagi memakai" padamu negeri.
padamu KO |
Faktanya Dirjen GTK (Sumarna Surapranata) adalah mantan dirjen P2TK Dikdas, Orang2 Ditjen Dikdas yg sebagaimana kita tahu mereka lah yg paling getol berusaha agar tidak ada dualisme sumber data.
Loh katanya Padamu Negeri sudah ditutup? Sebetulnya sebutan itu kurang tepat. Yang tepat kiranya adalah bahwa Kemdikbud "SUDAH TIDAK LAGI MENGAMBIL DAN MEMAKAI DATA DARI PADAMU NEGERI" dan sudah jelas diakhir Juni lalu ada proses integrasi/sinkronisasi data padamu negeri dan dapodik.
Website padamu negeri di padamu.siap,web,id dan SiapOnline dot com dikelola oleh orang2 BPSDMPK-PMP (saya tekankan lagi Badan ini sudah diganti menjadi Ditjen GTK) namun perlu diketahui juga servernya memakai jasa pihak ketiga. yaitu PT TELKOM. Inilah salah satu alasan mengapa kedua alamat web itu tidak ditutup hingga saat ini. Sehingga Kemdikbud pun jelas tidak punya kewenangan untuk menutup website tersebut.
Daaaan kalo mau berfikir negatif.... ya sayanglah kalo kedua web itu ditutup. Wong masih bisa menghasilkan Dollar dari iklannya kok. Hihihi
Bagaimana dengan LPMP yang dulunya di bawah naungan BPSDPMPK-PMP yang sudah diganti menjadi Ditjen GTK? Berdasar sumber dari pusat LPMP kedepannya akan berada di bawah naungan Ditjen Dikdasmen.
Bagaimana dengan NUPTK? Masalah utama saya dan operator padamu negeri serta guru adalah NUPTK ini. Ada rasa "takut" kalau tidak mengerjakan padamu negeri, NUPTK akan dinonaktifkan. Namun sekarang kita tak perlu takut lagi. Karena pembuatan dan pengelolaannya akan dihandle oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP)
Masih mau ngerjain Padamu Negeri? Silakan itu Hak Anda. Saya...? Ngapain Repott....
Sumber referensi silakan buka
yang dibawah ini sudah kadaluarsa
https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/info-batas-akhir-transaksi-30-juni-2015-dan-agenda-periode-semeseter-1-ta-201520/789530697833910
diganti sama yang ini
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10205357318384701&set=a.1255932230683.2036811.1000912914&type=1