Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," jelas Nota Keuangan tersebut.
Bambang Brodjonegoro mengungkap, “PNS akan mendapatkan THR yang baru untuk 2016 … Nanti detailnya. Besarannya nanti kita sampaikan. Sedangkan Gaji ke-13 tetap ada.” Dalam dokumen Nota Keuangan 2016 disebutkan, THR ini di luar gaji ke-13 yang rutin diberikan pemerintah setahun sekali.
Namun, karena akan diberikan THR, pemerintah tidak akan menaikan gaji pokok aparatur negara pada tahun depan. Dengan demikian kondisi fiskal pemerintah tetap akan terjaga meskipun ada tunjangan baru yang diberikan. Ini sesuai janji Menpan yang akan memberikan Gaji 14 kepada PNS