Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengumuman Baru Simpatika Kemenag.siap.id

Pusat Layanan Simpatika Kemenag Ditjen Pendidikan Islam beberapa saat yang lalu resmi merilis aturan baru terkait akun individu PTK di Simpatika Kemenag. Berikut info terkait hal tersebut

Kepada seluruh PTK Kemenag
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.

Simpatika Kemenag.siap.id

Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut:
  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
Admin Simpatika

Perlu diketahui, untuk guru PAI yang mengajar di bawah naungan Kemdikbud/Pemda masih menunggu waktu 1 hingga 2 minggu ke depan sembari sistem Simpatika dimutakhirkan.
Layanan Simpatikan tidak melayani penerbitan NUPTK, dimana hak penerbitan NUPTK ada di tangan Kemdikbud.

Related Posts