Dulu Program PKB dari Kemdikbud ini disebut dengan Guru Pembelajar yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Nah untuk tahun 2019 ini program PKB ada perubahan pada fokus dan tujuan pelatihan.
Tentang Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini peserta didik. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik.
Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru. Untuk senantiasa menjaga profesionalitasnya, guru harus senantiasa meng-update dirinya dengan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional, maka Program PKP Berbasis Zonasi lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Add caption |
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti. Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi profesi guru serta komunitas
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Hal ini tentu tidak jauh berbeda dengan program-program PKB terdahulu.
PKP Berbasis Zonasi adalah kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa.
Pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi dilakukan secara tatap muka dengan pola In-On-In, dimana kegiatan pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri. Kegiatan In-Service Learning (In) adalah pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan GI sebagai fasilitator. Kegiatan On-the-Job Learning (On) merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In. Pada saat On peserta melakukan pendalaman materi dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada saat In.
struktur program PKP 2019 |
Fasilitator dalam program PKP Berbasis Zonasi adalah Narasumber Nasional (NS), Instruktur Nasional (IN), dan Guru Inti (GI).
a. Narasumber Nasional (NS)
Narasumber Nasional (NS) adalah widyaiswara/PTP PPPPTK/LPPPTKKPTK/LPPKS atau dosen LPTK yang telah mengikuti Pembekalan Narasumber Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapatkan
predikat minimal Baik. Narasumber Nasional dapat berperan sebagai Instruktur Nasional jika diperlukan.
b. Instruktur Nasional (IN)
Instruktur Nasional (IN) adalah widyaiswara LPMP atau guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 81 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Instruktur Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapat predikat minimal Baik. Jika dalam hal khusus Instruktur Nasional tidak tersedia, maka dapat digantikan perannya oleh Narasumber Nasional atau Tim Pengembang pada program PKP Berbasis Zonasi.
c. Guru Inti (GI)
Guru Inti (GI) adalah guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapat predikat minimal Cukup. Jika dalam hal khusus calon GI yang memiliki Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 tidak tersedia, maka dapat digantikan oleh guru dengan skor UKG terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota.
Manfaat dan tujuan Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
a. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
b. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
c. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
d. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi merupakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Program PKP merupakan lanjutan dari Program Guru Pembelajar di tahun 2016 , pada tahun 2017
bernama Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun
2018 bernama Program Diklat Guru.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Program Kegiatan PKP
1. Menjelaskan kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi,
2. Menjelaskan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), PPK, dan Gerakan Literasi Nasional,
3. Menganalisis Unit Pembelajaran,
4. Mengembangkan pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills),
5. Mengembangkan Penilaian Berorientasi HOTS,
6. Mengembangkan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,
7. Mempraktikkan Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching,
8. Menganalisis strategi fasilitasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
Demikian sekilas mengenai Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi yang akan segera diselenggerakan oleh Kemdikbud. Siap-siap bagi guru yang memiliki nilai UKG tinggi ada kemungkinan akan dipanggil untuk mengikuti pelatihan/workshop menjadi IN atau Guru Inti.
Silakan diunduh file-file terkait kebijakan program PKP-PKB Kemdikbud 2019 ini
Buku Pegangan narasumber, instruktur dan guru inti unduh di tautan ini
Untuk saat ini Bapak Ibu diwajibkan untuk mengecek data mapel di SIM PKB, kemudian melakukan verval Mapel di SIM PKB .